Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap 298 kasus penyalahgunaan Narkoba selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Intan 2020, yang dilaksanakan dari 21 Februari sampai 5 Maret 2020.
Disebutkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. selama 14 hari melakukan operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 370 tersangka beserta barang buktinya.
Dalam Konferensi Pers, Senin (9/3/2020) pukul 09.00 wita, di Lobby Mapolda Kalsel, yang dihadiri Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’I, S.I.K., Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., KA BNNP Kalsel (diwakili), Kajati Kalsel (diwakili), KA Bea Cukai Kalbagsel (diwakili), dan Ketua LKBH ULM (diwakili), Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. mengatakan, ratusan kasus itu merupakan hasil pengungkapan seluruh jajaran, dan pengungkapan terbanyak dilakukan Polres Banjar dengan total 267 kasus.
“Sedangkan untuk Polda, berhasil mengungkap 31 kasus dengan 43 orang tersangka. Kemudian disusul tiga belas (13) Polres lainnya di jajaran yang terlibat Operasi Antik,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K.
Diuraikan, tiga belas Polres tersebut adalah Polresta Banjarmasin sebanyak 33 kasus dengan 35 orang tersangka, Polres Banjarbaru 25 kasus dengan 39 tersangka, Polres Banjar 40 kasus dengan 51 tersangka, Polres Tapin 21 kasus dengan 26 tersangka, Polres HSS 22 kasus dengan 26 tersangka, Polres HST 13 kasus dengan 15 tersangka, dan Polres HSU 12 kasus dengan 12 tersangka.
Selanjutnya Polres Balangan 6 kasus dengan 6 orang tersangka, Polres Tabalong 13 kasus dengan 16 tersangka, Polres Tala 22 kasus dengan 29 tersangka, Polres Tanbu 29 kasus dengan 33 tersangka, Polres Kotabaru 19 kasus dengan 22 tersangka, dan Polres Batola 12 kasus dengan 17 tersangka.
“Operasi Antik ini adalah bentuk komitmen Polda Kalsel memberantas penyalahgunaan Narkoba,” tambah Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K.
Dia mengungkapkan, untuk barang bukti yang disita sebanyak berupa 7.413,36 Gram Sabu, 128 Butir XTC dan 2,31 Gram Serbuk XTC, 1.000 Butir Happy Five, 147 Butir Alprazolam, 2.793 Butir Carnophen, dan 10.025 Butir Daftar G juga disita dalam operasi ini.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel menuturkan kasus yang menonjol diungkap Polda Kalsel dan Jajaran itu adalah Jaringan LP Teluk Dalam Banjarmasin dengan tersangka berinisial sebanyak 4 orang berinisial M. M. alias Lana (20), G. R. alias Popo (16), S. H. alias Hadi alias Udi (38), dan M. R. S alias Kiki alias Cacing (32) dengan barang bukti 4.970 Gram atau 4,97 Kilogram.
“Keempat tersangka ditangkap Senin 2 Maret 2020 pukul 20.00 wita di terminal Kedatangan Bandarmasih, Komplek Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Baru, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin,” ,” tutur Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto