Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polres Tabalong berhasil menangkap dua orang pemuda diduga pelaku tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Ditangkapnya kedua tersangka ini berdasarkan laporan polisi dari S (42) selaku ayah korban warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kamis (1/4/2021).
Kepada petugas, orang tua korban menyampaikan bahwa anaknya berinisial SA (15) yang berstatus pelajar pada hari Rabu 31 Maret 2021 telah dipaksa berhubungan badan dengan dua orang laki – laki yang tidak diketahui identitas namun diduga teman dari anaknya.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA. melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (7/4/2021), menerangkan kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Gunung Batu Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Mereka melakukan perbuatan tersebut dengan cara bergantian sambil menutup mulut dan membuka pakaian bagian bawah anak korban.
Dari pengaduan ini, akhirnya pria berinisial AAK (18) pekerjaan swasta warga Selongan Kecamatan Murung Pudak ditangkap di rumah temannya yang beralamat Jalan Bangun Sari Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, pada Kamis (1/4/2021) siang dan ia mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya yang berinisial RAB (26).
Meski sempat menjadi DPO Polres Tabalong, RAB (26), pekerjaan swasta warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak berselang beberapa hari tepatnya pada Senin (5/4/2021) sore berhasil ditangkap di Simpang Tiga Kelurahan Kapar Kecamatan Murung Pudak.
Bersamaan dengan diamankannya kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 lembar baju sweater warna abu-abu motif hitam, 1 lembar kaos baju berwarna hitam, 1 lembar celana kain pendek berwarna coklat, 1 lembar celana panjang levis warna hitam, 1 lembar mini set dalam warna biru, 1 lembar bra warna merah muda motif putih, 1 lembar celana dalam warna biru muda motif Pikachu dan 1 lembar kerudung berwarna hitam.
Kapolres pun berharap kepada pihak orang tua dan keluarga korban untuk tabah dan sabar, sebab kini kedua pria yang diduga pelaku pemerkosaan sudah ditangkap dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk hasil pemeriksaan medis sementara ada terdapat luka lecet pada alat kelamin korban namun penyidik masih menunggu hasil visum et repertum dari pihak medis.
Jika terbukti, maka kedua pria tersebut akan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam Konferensi Pers tersebut turut hadir KBO Sat Reskrim Polres Tabalong Iptu Supriyono, S.H. dan Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP Otto diwakili PS. Paursubbaghumas Bripka Donny D, S.H.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto