Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mengamankan tersangka berinisial DI Bin Husni (Alm) 34 tahun.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH menuturkan penagkapan tersangka warga Jalan Gerilya II Rt.004 Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini berawal Senin (3/11/2018) pukul 15.20 Wita karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak 1 (Satu) paket Sabu dengan berat 0.35 Gram.
Tidak hanya berhenti sampai disitu, petugas kepolisian pun kemudian melakukan pengembangan dan tepatnya di Jalan Tepian Sei Tabalong Rt.002 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU petugas kembali menangkap tersangka lainnya berinisial IS Bin Sarmadi dengan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13.04 gram yang masing – masing terbungkus dalam plastik piper klip.
Atas kejadian tersebut kemudian kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.35 gram, Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DA 6614 FW, 15 (Lima belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 13.04 gram, 1 (Satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (Satu) buah dompet kecil warna abu – abu, 2 (Dua) buah sedotan kecil warna putih, 1 (Satu) buah timbangan merk Pocket Scale warna silver, 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo warna Gold lengkap dengan sim card, 1 (Satu) pack plastik piper klip yang berisikan 10 bungkus, Uang tunai sebesar Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah), 5 (Lima) lembar slip setoran tunai Bank BNI, 1 (Satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam lengkap dengan sim card, 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung lipat warna putih lengkap dengan sim card, 1 (Satu) buah buku tabungan Bank BNI, 145 (Seratus empat puluh lima) butir obat warna putih yang berlogo Zenith, dan 1 (Satu) buah dompet merk ALP K2 warna hitam dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto