Dua Pengedar Sabu Tertangkap Tangan Ditresnarkoba Polda Kalsel Saat Lakukan Transaksi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kamis (1/8/2019) pukul 13.00 Wita berhasil menangkap seorang laki laki saat melakukan transaksi Narkoba kepada petugas yang melakukan penyamaran di Jalan Kuin Selatan, Rt. 13, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Orang tersebut yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MS alias AN (20 tahun) warga Jalan Kuin Selatan, No.9, Rt.13, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Usai diamankan oeh petugas, kemudian dilakukan pengembangan dan kembali mengamankan tersangka lainnya di TKP kedua di Jalan HKSN, Komplek Surya Gemilang, Blok HB, Rt. 20, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yaitu NH alias U alias CA (28 tahun) warga alamat Jalan S.Parman, Gg. Nusa Indah, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Dari tangan kedua tersangka ini Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menyita barang bukti berupa 1 paket Sabu seberat 0,31 gram (0,11 gram), 2 paket Sabu seberat 0,43 gram (0,03 gram), 2 lembar tisu warna putih, 1 buah kotak rokok LA merah, 1 buah dompet merk BOVI’S warna hitam, 2 buah HP merk Samsung dan merk OPPO A5S lengkap dengan Simcard.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 132 sub Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar