Edarkan Sabu Hingga ke HSU Kalsel, Warga Bartim Kalteng Dibekuk Polisi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Dalam menjalankan program HSU BERSINAR (Hulu Sungai Utara, Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba), Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres HSU kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu, dengan mengamankan warga dari luar daerah di salah satu Jalan Perdesaan tepatnya di Desa Palimbangan Sari Kecamatan Haur Gading Kabupaten HSU, Minggu (23/5/2021) pukul 18.10 Wita.

Tersangka FI seorang laki-laki berusia 29 tahun warga Desa Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tak berkutik saat digeledah karena tertangkap tangan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres HSU.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H., M.M. menerangkan dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua Rt setempat ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 7.53 gram dan berat bersih 7.13 gram, 2 buah Pipet kaca, 1 lembar Tissue warna Putih, 1 buah Handphone merk Nokia warna Hitam lengkap dengan SIM CARD, dan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Merah dengan No.Pol DA 6780 ADH lengkap dengan STNK.

‘Tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU untuk proses Penyidikan dan dijerat sesuai Pasal 114  Ayat (2) Atau 112  Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar