Dua pelaku kasus peredaran uang palsu, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial NS (29) dan ZA (19) warga Jalan Gerilya Dua Desa Palampitan Hulu Rt.04 Kecamatan Amuntai Tengah.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. menyebutkan, uang palsu dicetak dengan mesin printer merk Canon Tipe IP 2770. “Barang bukti mesin printer sudah kita amankan beserta uang palsu pecahan Rp.100 ribu,” ujarnya di Mapolres setempat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan dan keluhan masyarakat warga Amuntai khususnya pemilik warung kecil yang menerima pembayaran diduga uang palsu.
Terhadap adanya keluhan dan informasi yang beredar tersebut, Jajaran Sat Reskrim Polres HSU melakukan penyelidikan dan penyisiran terhadap pelaku hingga Rabu (20/11/2019) pukul 16.00 wita di Jalan Lorong Gerilya II No.017 Rt.04 Kelurahan Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, petugas melihat sepeda motor yang biasa digunakan oleh pelaku membelanjakan uang palsu tersebut berada didepan rumahnya.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Iptu Kamaruddin, S.H. para pelaku mencetak uang palsu tersebut menggunakan sebuah laptop merk Acer Tipe Aspire ES 14 warna Hitam dan di print menggunakan printer merk Canon Tipe IP 2770 dan menggunakan kertas HVS selanjutnya dipotong-potong seperti uang asli.
Kasat Reskrim Polres HSU ini juga menuturkan modus yang dipakai oleh para pelaku yang merupakan pasangan suami isteri ini, yakni dengan mencetak uang yang dilakukan oleh sang suami kemudian dibelanjakan oleh sang istri ke kios-kios sambil membawa anaknya menggunakan kendaraan roda 2 merk Vario warna hitam.
Kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Tipe Vario Techno 150cc warna Hitam, 1 lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Tipe Vario Techno 150cc warna Hitam, 1 Unit Laptop Merk Acer Tipe Aspire ES 14 warna Hitam beserta Charger, 1 Unit Alat Cetak Kertas (Printer) merk Canon Tipe IP 2770, 4 buah Suntikan Tinta ukuran 10 ml dengan isinya, 1 buah Suntikan Tinta ukuran 5 ml dengan isinya, 3 buah Botol Tinta ukuran 100 ml yang telah digunakan, 6 lembar kertas Uang Palsu yang masih lengkap, 2 lembar kertas Uang Palsu yang telah dipotong, 1 lembar kertas Uang Palsu yang belum lengkap cetakannya, 1 buah gunting warna biru dan 1 buah penggaris busur warna hijau, kini telah diamankan oleh Polres HSU.
Pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 dan 3 Jo Pasal 26 ayat 1 dan 3 UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto