Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Selasa (13/8/2019) pukul 22.00 Wita berhasil menangkap tangan seorang laki laki pengedar Narkotika golongan I jenis XTC dan Sabu berinisial NI alias IE (44 tahun) warga Jalan Cempaka Raya Komplek Wildan Asri Wildan Sari III Rt.42 Rw.03 No.88A Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
NI ditangkap di parkiran belakang Toko Bangunan Gemilang Jalan Sutoyo S Kecamatan Banjarmasin Tengah ketika sedang mengedarkan 10 butir XTC warna merah bentuk Panda. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Di TKP kedua ini, petugas menemukan 2 buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 67 butir XTC warna merah muda bentuk Beruang dengan berat 20,50 gram, 5 butir XTC warna biru bentuk Tulip dengan berat 1,54 gram, 10 butir kapsul warna merah putih dengan berat 4,30 gram, 1 paket serbuk warna merah dengan berat 0,67 gram (bersih 0,47 gram), 10 paket Sabu dengan berat 86,06 gram (83,84 gram), dan 1 buah timbangan digital.
Kemudian tersangka beserta barang bukti (Barbuk) yang disita oleh petugas dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Kini tersangka NI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto