Empat Kasus Berhasil Diungkap Polres Kotabaru

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Kotabaru menggelar Jumpa Pers pengungkapan 4 (empat) kasus di Aula Praja Arya Ghupta Polres Kotabaru, Senin (10/12/2018).

Jumpa Pers yang dipimpin oleh Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, SIK., MH diwakili Wakapolres Kotabaru Kompol Arief Prasetya, SIK., M.Med.Kom dan didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Suria Miftah Irawan, SH., SIK menyampaikan kepada para awak media bahwa Polres Kotabaru telah berhasil mengungkap 4 kasus.

Sebanyak 12 tersangka dalam 4 kasus tersebut dihadirkan pada Jumpa Pers. Kasus yang paling menyita perhatian adalah kawanan pencuri yang dilakukan 4 wanita yang berhasil menggasak 100 gram emas di toko emas Limbur Raya Kotabaru.

Keempat wanita yang berasal dari Sulawesi ini berinisial SN, DL, HR dan HW berhasil ditangkap berkat kerjasama antara Polres Kotabaru dengan Polres Banjarbaru di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru.  Keempat wanita ini ditangkap berselang 3 jam setelah melakukan aksinya.

Kasus lainya yang juga cukup menyita perhatian adalah pencurian baterai tower BTS di Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru. Sebanyak 3 tersangka terdiri YN, HR, dan AN berhasil diamankan oleh anggota Polsek Koaro Polres Paser Kaltim saat melakukan Operasi Pekat. Anggota Polsek Koaro yang curiga terhadap gerak gerik para Pelaku langsung melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan Amat (DPO) berhasil melarikan diri. Ketiga tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru.

Selain itu juga diungkap kasus spesialis rumah kosong dengan tersangka UK dan AX beserta penadahnya IS.

Kasus terakhir yang diungkap adalah pencurian di RSUD Kotabaru dengan tersangka AAF yang melakukan aksinya dengan menyamar sebagai pembesuk di rumah sakit untuk menggasak barang milik pengunjung.

Seorang tersangka lainnya adalah HT selaku penadah barang curian yang dilakukan tersangka UK dan AX. (Polres Kotabaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar