Empat Kasus Diungkap Polresta Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Bertempat di ruang Satuan Reskrim Polresta  Banjarmasin, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi, SH., SIK., MH di dampingi Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Sony F Lumban Gaol, SE., Kasubbag Humas Polresta Banjarmasin IPTU Moh. Irkamni dan Panit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah IPDA Idham HS, SH melaksanakan Konferensi Pers di hadapan rekan media cetak maupun elektronik perihal ungkap 4 (Empat) Kasus Tindak Pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, Jum’at (28/9/2018) pukul 11.00 Wita.

Ada 4 (Empat) Kasus yang berhasil di bongkar pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banjarmasin dan Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin diantaranya 2 Kasus Curanmor, 1 Kasus Penjambretan dan 1 Kasus Pembunuhan.

”Empat Kasus tindak pidana berhasil di ungkap Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin adalah 2 Kasus Curanmor, 1 Kasus Penjambretan (365 KUHP) dan 1 Kasus Pembunuhan,” ungkap Kasat Rekrim Polresta Banjarmasin.

”Untuk Kasus terakhir yaitu pembunuhan Pihak Gabungan Sat Rekrim Polresta Banjarmasin dan Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah berhasil menangkap tersangka KH alias Bagong 20 Tahun karena melakukan penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam jenis herder dengan korban atas nama Ujang hingga meninggal dunia,” tambah Kasat Rekrim Polresta Banjarmasin.

Dijelaskan, dalam pemeriksaan tersangka kesal dengan korban karena korban sering mengancam, mengejek tersangka dan juga korban sering menghancurkan barang dagangan milik ibu tersangka, dan pada hari Selasa 25 September 2018 sekitar pukul 21.45 wita Korban kembali menantang tersangka untuk berkelahi sambil berteriak dan memukul dagangan ibu tersangka, setelah selesai makan di warung tersangka keluar untuk meladeni tantangan korban sambil membawa 1 pisau jenis herder, setelah itu tersangka menyerang korban yang juga membekali diri dengan sebilah kayu, tersangka menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban dan mengkibatkan korban luka hingga meninggal dunia.

Mendapatkan laporan tentang perkelahian Piket Reskrim mendatangi TKP dan RSUD ulin untuk melihat keadaan korban, untuk Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, setelah melakukan pendalaman pihak Gabungan Polresta Banjarmasin berhasil menangkap tersangka hari Rabu 26 September 2019 sekitar pukul 01.00 wita di rumah kakak kandung nya di Kawasan Bumi Lingkar Basirih”.

”Untuk tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti 1 ( satu ) bilah sajam jenis herder dengan panjang 25 ( dua puluh lima ) Cm dan tersangka di kenakan pasal 338 Kuhpidana dengan hukuman penjara paling lama ( lima belas ) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi, SH., SIK., MH. (Polresta Banjarmasin)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar