Evaluasi Kinerja Jajaran, Direktorat Pam Obvit Polda Kalsel Supervisi ke Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Supervisi bisa diartikan “melihat dari atas”, Pengertian tersebut dimaksudkan bahwa orang yang memiliki kedudukan lebih tinggi   untuk melihat atau mengamati dan mengawasi orang yang berada di bawahnya.

Pengertian ini menunjukan bahwa supervisi adalah proses bantuan, bimbingan, pembinaan untuk memperbaiki sebuah proses kegiatan yang bersifat profesional dengan dilaksanakan melalui dialog untuk memecahkan masalah.

Seperti yang dilakukan oleh Tim Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Wadir Dit Pam Obvit AKBP Ponjto Soediantoko, S.I.K., di ikuti oleh Kasubdit Waster AKBP Dwi Handono Prasanto, S.I.K., Kasubdit Wisata Dit Pam Obvit AKBP Dra. Tri Astuti, P. S Panit Unit 1 Subdit Waster Iptu Amien Hidayat, Ba Dit Pam Obvit Brigadir Achmad Muhajir,  S.H., Ba Dit Pam Obvit Bripda Dwi Joko Harianto melakukan kegiatan di Ruang Rapat Utama Polres HSU, Rabu (16/8/2017) pukul 10.00 wita.

Kegiatan kunjungan kerja Supervisi Tim Dit Pam Obvit Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan diterima langsung oleh Waka Polres Hsu Kompol Handoyo Yudhi Santosa, S, IK, M.I.K. dan Kasat Lantas Dana Setiana serta perwira lainnya. Kegiatan ini adalah pemeriksan penyerapan anggaran Pam Obvit di Satwil- sarwil termasuk Polres HSU, Kegiatan supervisi diikuti oleh Kasat Sabhara, Kasi Keu dan anggota Pam Obvit  Polres HSU serta para Kanit Patroli Polres HSU,  anggota Pam Obvit  Polres HSU.

Wadir Dit Pam Obvit AKBP Ponjto Soediantoko, S.I.K. menjelaskan bahwa ”supervisi ini selain mengevaluasi kinerja fungsi Pam Obvit juga sekaligus menerapkan PP RI No.60 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada keseragaman tentang pelaksanaan nantinya”, tutur Wadir Pam Obvit.

Sementara itu Waka Polres HSU Kompol Handoyo Yudhi Santosa, S.I.K.,M.I.K. menyatakan “dengan adanya supervisi ini diharapkan dalam pengunaan anggaran di Unit Pam Obvit Polres HSU terserap sesuai  anggaran dan sesuai dengan pertanggung jawaban keuangan,  tidak tumpang tindih kegiatan dengan anggaran yang diserap kaitannya dengan adanya PP RI No.61 tentang PNBP,” kutip beliau.

Sedangkan materi yang disampaikan secara garis besar mengenai perlunya peningkatan kinerja fungsi Pam Obvit serta peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

 

Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres HSU

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar