Kepolisian Resor Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan mekanik bengkel berinisial RE warga Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) karena membawa kabur sepeda motor SW.
Ditangkapnya RE sang mekanik bengkel menurut Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S,IK, MH., diwakili Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani, SH., SIK., MM., didamping Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Agus Rusdi Sukandar, SH., MS., SIK. Rabu (1/8/2018) atas laporan korban SW karena sepeda motornya diduga dibawa kabur RE, Jum’at (27/7/2018) sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Tewah.
Menurut Wakapolres Tanah Laut, sebelum dibawa kabur sepeda motor milik korban SW merk Honda Revo DA 5696 LM diperbaiki di bengkel sejak 26 Juni 2018. Namun pada saat hendak diambil tanggal 13 Juli 2018 motor miliknya tersebut tidak ada lagi di bengkel itu.
“Atas perbuatannya itu RE dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” jelas Wakapolres Tanah Laut.
Selain mengamankan pelaku, tambah Wakapolres Tanah Laut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa BPKB kendaraan roda dua dengan nopol DA 5696 LM, satu buah sepeda motor DA 6941 TH dan satu set box body belakang Honda Revo.
“Sedangkan untuk motif pelaku melakukan hal itu yakni karena ingin memilik barang tersebut dan faktor kebutuhan ekonomi,” terang Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani, SH., SIK., MM. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto