Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus yang dilaksanakan di halaman Mapolres HSU dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekda, Dandim 1001 Amuntai, dan seluruh Perwira Jajaran Polres HSU. Kegiatan Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K.
Saat Konferensi Pers, Kapolres menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus perkara Tindak Pidana UU No.5/ 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dengan barak bukti berbagai satwa yang dilindungi seperti Kulit Buaya. Selain itu Polres HSU juga berhasil mengungkap Tindak Pidana terkait UU No.22/2001 tentang Migas dan Tidak Pidana terkait UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Guna mencegah terjadinya tindak kejahatan dan mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman di Kabupaten HSU, Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K dalam kesempatan ini juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak membawa senjata api dan senjata tajam.
“Dan Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian. Untuk dapat menghubungi Call Center kami 110. 1×24 jam pelayanan kami berikan,” ungkap Kapolres HSU.
Sementara itu Bupati HSU Drs. H. Abdul Wahid HK, M.M., M.Si dalam Konferensi Pers memberikan Apresiasi atas keberhasilan Polres HSU beserta Jajaran dalam Pengungkapan berbagai Kasus. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto