Polsek Danau Panggang Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar operasi kejahatan kendaraan (Jaran) Intan 2020, Jumat (14/2/2020).
Unit Reskrim Polsek Danau Panggang Polres HSU dipimpin Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terjadi di sebuah rumah di Desa Bitin Rt.03 Kecamatan Danau Panggang pada hari Rabu 1 Januari 2020 pukul 08.00 wita.
Dalam kasus ini petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RH alias DA (35) warga Desa Bitin Rt.03 Kecaamatan Danau Panggang Kabupaten HSU.
Terjadinya kasus ini berawal saat pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alas an mau jalan-jalan, namun saat pelaku kembali tanpa membawa sepeda motor korban dengan alasan sepeda motor mengalami kecelakaan dan di jadikan jaminan.
Hingga hari Rabu 8 Januari 2020 pukul 08.30 wita korban dihubungi pelaku untuk mengambil sepeda motornya di daerah Sungai Turak. Setelah korban bertemu dengan orang yang menguasai sepeda motornya diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp 5.300.000,- (Lima juta tigas ratus ribu rupiah).
Kejadian tersebut pun dilaporkan oleh korban dan berdasarkan Penyelidikan, Jumat 14 Februari 2020 pukul 14.30 wita Unit Reskrim Polsek Danau Panggang di back up anggota Polsek Babirik melakukan Penangkapan terhadap pelaku di Jalan Negara-Muara Tapus Desa Sungai Durait Hilir Rt.02 Kecamatan Babirik Kabupaten HSU.
Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana Penggelapan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 atau 378 KUHP, kemudian pelaku dan Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Scooter Merk Honda Scoopy warna hitam silver Tahun 2018 No.Rangka : MH1JM3121JK218085 No.Mesin : JM31E2214649 No.Polisi DA 6283 UBE dan 1 buah BPKB dibawa ke Polsek Danau Panggang guna proses lebih lanjut. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto