Gelar Press Release, Kapolres HST Ungkap Modus Pencurian Mobil

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Bertempat di Halaman Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi Waka Polres HST Kompol Sarjaini, Kasat Reskrim Iptu Sandi, S.H,  dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini, S.E, M.M. mengungkapkan keberhasilan gabungan unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Resmob HST yang telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh SAI (28 Tahun) warga Jalan Brigjen H. Hasan Baseri Rt.003/001 Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai Kabupaten HST, Senin (4/6/2018) pukul 14.30 Wita.

Terungkapnya kasus tersebut bermula pada hari Jum’at 25 Mei 2018 pukul 10.30 Wita tersangka SAI mendatangi rumah orang tua korban Artidiennur Alias Didin Bin Rahmadi (32 Tahun) yang terletak di Desa Tabudarat Hulu Rt.008 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Saat itu korban warga Desa Panggung Rt. 001 / 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST ini sedang berada dirumah orang tua dan pelaku yang datang bermaksud meminjam 1 (satu) unit mobil Honda Jazz dengan alasan mau buka puasa bersama dengan Anak Yatim di salah satu Panti Asuhan yang ada di Paringin Kabupaten Balangan.

Kemudian keesokan harinya Sabtu 26 Mei 2018 pukul 03.00 wita tersangka SAI datang kerumah korban dengan membawa mobil yang di pinjam sebelumnya, namun pelaku disaat yang bersamaan kembali bermaksud meminjam mobil tersebut untuk keperluan mengantar barang ke Banjarmasin dan tersangka berjanji akan mengembalikan mobil tersebut pada hari itu juga yaitu pukul 13.00 wita dan korban menyetujui.

Namun mobil yang diserahkan dan dibawa oleh tersangka hingga sampai batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dikembalikan dan korban berusaha menghubungi nomor Handphone tersangka tetapi tidak diangkat lagi.

Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut, kemudian petugas gabungan melakukan penyelidikan hingga Senin 4 Juni 2018 pukul 01.30 wita diketahui tersangka SAI sedang berada disebuah Hotel di Banjarmasin, dengan cepat Tim Gabungan Unit Resmob Polres HST diback up Resmob Polda Kalsel melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada dikamar Hotel  dan langsung dibawa untuk dilakukan interogasi dan proses lebih lanjut.

Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 98.880.000,- (sembilan puluh juta delpan ratus delapan puluh ribu rupiah). (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar