Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut mengamankan seorang laki-laki MNS (23 tahun) warga Jalan Perintis Rt.17 Pelaihari atau Jalan Seruling Rt.21 Kelurahan Bontang Baru Kota Bontang Kaltim karena telah mengedarkan obat keras jenis Zenith (Carnophen) di wilayah hukum Polres Tanah Laut Kalsel.
Penangkapan tersebut terjadi Selasa (22/5/2018) pukul 16.00 wita , saat petugas mendapati informasi dari masyarakat bahwa saudara MNS sering mengedarkan obat jenis Zenith (Carnophen) di wilayah tersebut.
Menanggapi laporan tersebut anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut langsung bergerak cepat menuju tempat tinggal tersangka dan melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua Rt.17 dan warga setempat dan berhasil menemukan barang bukti berupa obat jenis Zenith/Carnophen sebanyak 30 butir.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Laut guna dilakukan proses penyidikan, karena pelaku dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sesuai UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto