Gerak Cepat Sat Resnarkoba Polres HSU, Dua Pria Pemilik Shabu dan XTC Ditangkap

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Polres HSU) dibawah kepemimpinan Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH, Senin (7/1//2019) pukul 08.15 Wita berhasil melakukan pengungkapan kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres HSU berhasil mengamankan dua (2) orang tersangka di tempat berbeda yakni MY alias YY bin H.Samsuni (Alm) ditangkap di Jalan Negara Dipa Rt.015 No.071 Kelurahan Sei Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU dan IB alias AY bin Darmas (Alm) di Desa Penangkalaan Rt.03 No.08 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU.

Bersamaan dengan ditangkapnya MY alias YY, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 33 paket Shabu dengan berat 17.65 gram, 71 butir XTC logo R warna biru berat 19.88 gram, 5 butir XTC logo Panda warna hijau berat 1.75 gram, 1 buah Dompet kecil warna ungu, 1 buah Sedotan plastic, 1 buah Timbangan digital merk Harnic warna silver, 1 buah Handphone merk Samsung type J2 Pro warna Hitam lengkap dengan sim card, 1 buah Handphone merk Samsung type A7 warna Gold lengkap dengan sim card, Uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah), dan 1 buah Botol plastik merk Kobe.

Sedangkan pada tersangka IB alias AY, petugas menemukan barang bukti 5 paket Shabu dengan berat 71.34 gram, 25 butir XTC logo Nike warna merah muda berat 7 gram, 18 butir XTC logo huruf A warna merah berat 5,04 gram, 1 buah Kotak kecil merk Doublemint warna hijau, 1 buah timbangan digital merk Harnic warna Silver, 1 buah Handphone merk Nokia warna Hitam lengkap dengan sim card, 1 bungkus plastik piper klip, 1 (satu) buah sedotan transparan dan Uang tunai sebesar Rp. 1.350.000,- (Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Penangkapan keduanya ini berawal saat tersangka MY alias YY lebih dulu diamankan di dalam sebuah rumah yang pada saat itu petugas mendapati yang bersangkutan memiliki dan menyimpan sejumlah paket Narkotika yang selanjutnya Penyelidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni IB alias AY, atas kejadian tersebut kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar