Gerebek Pesta Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kepolisian Resort Tabalong menggerebek pesta narkoba di Hotel Cynthia Mabuun Kecamatan Murung Pudak dan mengamankan dua tersangka AH (31) dan SUP (27). Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik di Tanjung, menyampaikan dari para tersangka diamankan lima paket yang diduga berisi narkoba.

Tersangka AH (31) warga Desa Masintan Rt.3 Kecamatan Kelua dan SUP (27) warga Desa Sei Buluh Rt.2 di kecamatan yang sama terbukti melakukan pesta narkoba setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya alat pengisap bong yang terbuat dari botol air mineral merk Le Minerale termasuk bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,3 gram Penangkapan kedua tersangka ini saat  Sat Resnarkoba bersama anggota Sat Sabhara melaksanakan Operasi Pekat gabungan di salah satu hotel yang dicurigai sebagai tempat mabuk-mabukan dan pesta narkotika di wilayah Kelurahan Mabuun.

Kemudian di salah satu kamar ditemukan kedua pelaku sedang menikmati barang haram tersebut. (Polres Tabalong)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar