Personil Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalsel dan Polsek jajaran secara masif menjalankan program Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. tentang percepatan penanggulangan Covid-19 juga Peraturan Bupati Kabupaten HSU Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Displin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Mencegah Dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19), sebagai mana yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Alabio saat menghadiri musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) di Kantor Desa Sungai Sandung Kecamatan Sungai Pandan (Alabio), Rabu (2/9/2020) siang.
Dalam kesempatan tersebut Brigadir Aribowo selaku Bhayangkara pembina keamanan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Sungai Sandung memberikan sosialisasi terkait program Kebijakan Kapolda Kalsel sekaligus Perbup HSU Nomor 37 Tahun 2020 diantaranya beberapa poin penting yang disampaikan terutama sanksi dalam penerapan protokol Kesehatan.
“Apabila tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, akan dikenakan teguran keras, sanksi pembinaan fisik secara terukur, bisa push up (disesuaikan dengan usia pelanggar), membersihkan sarana umum, bisa menyapu dll, atau denda 100 ribu rupiah,” tutur Brigadir Aribowo.
Lebih lanjut, untuk kegiatan masyarakat yang bersifat berkumpulnya orang banyak, harus memiliki ijin dari Tim Gugus Tugas dan disesuaikan peruntukan kegiatan dari dinas terkait dan pelaksanaannya tetap harus sesuai protokol kesehatan diantaranya semua orang harus pakai masker, sesuaikan ruangan dan jumlah yang hadir sesuai kapasitas yang hadir, tersedianya alat cuci tangan dengan air dan sabun di lokasi strategis, termasuk aktifitas di rumah makan, warung – warung, kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya termasuk kegiatan keagamaan,” beber Brigadir Aribowo.
Dan untuk RKPDes kali ini, Polsek Alabio Polres HSU Polda Kalsel, siap mendukung dan mensukseskan program yang disepakati sesuai hasil musyawarah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) ini.
Semua peserta yang hadir pun antusias dan akan saling mengingatkan kepada sanak keluarga dan tetangga masing-masing terutama penggunaan masker.
Ditempat terpisah Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro mengutarakan kegiatan RKPDes adalah hal penting supaya pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku / Permendagri Nomor 113 tahun 2014 dan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.
“Marilah kita patuhi sama – sama Peraturan Pemerintah yang ada yakni Perbup HSU Nomor 37 Tahun 2020 dengan selalu menerapkan protokol Kesehatan khususnya disaat Pandemi Covid-19 saat ini,” tutup Iptu Agus Sumitro. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto