Dalam rangka mewujudkan salah satu program inovasi Polres Hulu Sungai Utara (HSU) yakni HSU BERSINAR (Bersih Dari Narkoba), Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rama Ramadhani, S.H. bersama anggota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung Senin (16/12/2019) pukul 16.30 wita di pinggir Jalan Raya Amuntai – Tanjung Desa Muara Baruh Rt.01 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU.
Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rama Ramadhani, S.H. mewakili Kapolres HSU menuturkan bahwa pihaknya dalam kasus ini mengamankan seorang pria berusia 30 tahun berinisial AR alias AM warga Desa Binjai Pemangkih Rt.04 Rw.02 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST.
Kasus tersebut terungkap saat petugas mendapat informasi bahwa adanya pelaku yang membawa Narkotika jenis Sabu, yang selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat itu melintas di depan Kantor Polsek Amuntai Utara.
Setelah pelaku berada di Desa Muara Baruh Rt.01, petugas kepolisian lalu memberhentikan yang bersangkutan dan dilakukan penggeledahan badan. Dalam penggeledahan itu didapati di saku celana depan sebelah kanan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 Paket yang dibungkus plastik bening dan dilapis dengan plastik warna hitam dan di lakban warna bening.
Pelaku pun beserta barang bukti berupa 6 buah Plastik Klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 29,76 gram (berat bersih 28,56 gram), 1 buah Plastik bening, 1 buah robekan plastik warna hitam yang di lakban warna bening, 1 unit Handphone merk Nokia Type 105 warna putih, Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 6962 FBE dibawa ke Kantor Polsek Amuntai Utara guna proses lebih lanjut. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto