“HSU TANGKAS” Ungkap Kasus Kurang Dari 24 Jam

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kurang dari 24 jam Polres Hulu Sungai Utara (HSU), berhasil mengungkap dan mengamankan kasus Tindak Pidana Pencurian.

Kasus ini bisa diungkap sesuai dengan Program Inovasi Polres HSU yakni HSU TANGKAS (Tangani Kasus Dengan Cepat Dan Tuntas).

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H., menerangkan pengungkapan oleh Unit Jatanras Satuan Resesrse Kriminal (Satreskrim) tersebut berlangsung pada hari Minggu (22/12/2019) sekitar pukul 04.30 Wita bertempat di Rumah Makan Melati Jalan Tembus Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah.

Dalam kasus Pasal 363 KUHP tersebut, petugas mengamankan pelaku berinisial SU (19) warga Jalan Tiga Desember Rt.01 Desa Banua Anyar Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten HSU.

Iptu Kamaruddin, S.H., menuturkan kejadian tersebut berawal saat korban AB alias BB (20) warga Desa Telaga Selaba Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten HSU sedang terbangun dari tidurnya mendapati bahwa barang miliknya berupa 2 buah Handphone merk VIVO Y55 warna Crown Gold dan REALME C2 warna Biru Berlian yang ia simpan di kasur tempat tidur sudah tidak ada ditempanya.

Setelah dilakukan upaya pencarian 2 buah Handphone miliknya, AB alias BB kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut yang mana ia mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000.

Berdasarkan Penyelidikan, petugas dari Unit Jatanras Polres HSU yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H., melakukan Penangkapan di sebuah rumah di Desa Nelayan Rt.01 Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten HSU pada Hari Senin (23/12/2019) pukul 01.30 wita.

Dari keterangan pelaku bahwa benar ia melakukan tindak pidana tersebut karena merasa tergiur dengan Handphone korban dan rasa ingin memilikinya. Kemudian pelaku dan barang bukti berupa 2 buah Handphone merk VIVO Y55 warna Crown Gold dan REALME C2 warna Biru Berlian dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar