Percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19) sesuai program Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. dilaksanakan oleh personil Jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalsel secara masif dengan mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) HSU No.33 Th.2020 tentang Pembatasan kegiatan masyarakat dalam percepatan penanganan Covid-19, sebagaimana yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Danau Panggang saat mengikuti Rapat RKP Desa Manarap Hulu Kecamatan Danau Panggang, Selasa (11/8/2020).
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Manarap Hulu TA.2021 dihadiri Camat Danau Panggang H. Abdullah, Kapolsek Danau Panggang diwakili Bhabinkamtibmas Aiptu Frenky, Kasi Pemerintahan Kecamatan Danau Panggang Maysarah, Kades Manarap Hulu Supiani beserta Aparat Desa, Kepala BPD Manarap Hulu beserta anggota, Perwakilan UPT Puskesmas Danau Panggang Bidan desa dan Ahli Gizi Desa Manarap Hulu, Pendamping Kecamatan dan Pendamping Desa Manarap Hulu serta seluruh RT Desa Manarap Hulu.
Rapat tersebut menampung beberapa saran masukan peserta rapat dan ditampung oleh Kepala desa dan akan diadakan tindak lanjut dalam RKP berikutnya disesuaikan dengan anggaran desa serta prioritas beberapa program yang sudah diusulkan.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Aiptu Frenky menyatakan bahwa Polsek Danau Panggang siap mensukseskan program dan kegiatan pembangunan Desa Manarap Hulu. “Dengan keterbukaan penggunaan Dana Desa, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan nantinya, tentu akan mendapat kepercayaan warga, mudah-mudahan berjalan lancar,” tutur Aiptu Frengky.
Selanjutnya Aiptu Frengky menjelaskan Perbup HSU No.33 Th.2020 yang intinya setiap warga yang beraktifitas diluar rumah harus selalu memakai masker, jaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” ucapnya.
“Sanksi hukum akan diterapkan mulai dari teguran, teguran tertulis, pembubaran, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan aktifitas masyarakat, tidak diperpanjang ijin, pembekuan serta penyegelan warung, toko tempat lokasi, mana kala tidak menerapkan protokol kesehatan,” tegas Aiptu Frengky.
Sementara itu Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok menjelaskan bahwa Perbup HSU yang baru diberlakukan dalam Minggu ini tentunya perlu disoalisasikan sehingga masyarakat Kabupaten HSU khususnya di Kecamatan Danau Panggang nantinya paham dan disiplin dalam cegah tangkal Covid-19. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto