Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Amuntai Selatan Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalsel telah mengamankan pelaku penjual alkohol 95%, Senin (22/6/2020) pukul 07.00 Wita.
Pelaku berinisial R alias M (40) warga Desa Harusan Telaga, Kecamatan Amuntai Selatan di hadapan petugas, mengaku alkohol tersebut diperjualbelikannya untuk keperluan oplosan minum keras yang kurang lebih dua bulan telah dijalaninya.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK., M.H. melalui Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misranyah, S.H. menerangkan, pengungkapan kasus ini dalam rangka menjalankan salah satu program inovasi Polres HSU diantaranya HSU BERSEMI (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Sentuhan Minuman Keras).
Tertangkapnya tersangka sendiri berawal dari laporan warga yang resah atas maraknya peredaran alkohol yang disalahgunakan sebagai miras oplosan.
Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sengaja mencampurkan alkohol 95% dengan air kemudian dijual sebagai miras.
Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah Kotak Dus, 19 botol Alkohol masih utuh, 2 botol Alkohol yang tutupnya sudah terbuka dan 2 botol yang sudah kosong.
Kini pelaku beserta belasan botol alkohol telah diamankan ke Mapolsek Amuntai Selatan dan dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto