Jajaran Polsek Tambang Ulang, Polres Tanah Laut mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) pada saat nongkrong di sebuah warung di Desa Gunung Raja Rt.06 Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Senin (6/8/2018) pukul 01.30 Wita.
Seorang pemuda bernama MA (21 tahun) warga Desa Jalan Bhakti Rt.10 Desa Bati-Bati diamankan petugas pada saat petugas melaksanakan Razia Cipta Kondisi diwilayah hukum Polsek Tambang Ulang, pelaku ditangkap saat melakukan pemeriksaan para pengunjung warung dan berhasil menemukan sebilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri pelaku tanpa dilengkapi surat ijin yang syah.
Pelaku melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin syah.
Kapolsek Tambang Ulang Iptu Syarwani Fasha, SH. saat dikonfirmasi membenarkan, anggotanya telah mengamankan seorang pemuda bernama MA yang kedapatan telah membawa Sajam jenis belati dengan panjang sekitar 38 Cm, kini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Tambang Ulang guna dilakukan proses penyidikan. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto