Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang tejadi di Jalan Lapangan 5 Oktober Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (7/5/2022).
Adapun pelaku NS (29) merupakan warga Jalan Bina Bakat Gang An-Nur RT. 009 RW. 003 Desa Sejahtera Kecamayan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa membenarkan atas penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kejadian ini berawal saat korban Muhammad Randi Hermanda Jalan Insgub Gang Rahmat 2 RT. 006 RW. 002 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu mengunjungi rumah Pamannya, setelah sampai dirumah pamannya korban langsung memarkirkan sepeda motor lalu korbanpun masuk kedalam rumah Pamannya untuk beristirahat, setelah 15 menit kemudian korban pergi keluar sudah mendapati sepeda motornya hilang dan atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.15 Juta.
Atas kejadian tersebut koban bersama satu orang saksi Anisa Sakina warga desa Tarjun RT. 13 RW. 02 Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat.
Setelah mendapati laporan korban Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dibackup Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil menangkap pelaku NS beserta barang buktinya yakni satu unit Sepeda Motor merk Scoopy warna hitam putih Tahun 2018 dengan Nomor Polisi DA 6703 ZCL dan STNK An. Muhammad Randi Hermanda.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Simpang Empat guna menjalani proses lebih lanjut.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto