Jajaran Polsek Pelaihari Amankan Perempuan Pengedar Obat Keras di Desa Sungai Riam

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

MAR (47 tahun) seorang perempuan tertangkap tangan oleh Jajaran Polsek Pelaihari karena melakukan tindak pidana mengedarkan obat-obatan yang dilarang dan tidak memiliki izin edar yang syah berupa Carnophen/zenith sebanyak 60 butir dan Dextro 155 butir.

Dipimpin langsung AKP Sopiyah S.IK, M.Si, pelaku berhasil diamankan di Sesa Sungai Riam Rt.04 Kecamatan Pelaihari, Senin (17/7/2017) sekitar pukul 22.30 Wita.

Atas perbuatannya tersebut MAR (47 tahun) dikenalkan tindak pidana sebagaimana mestinya yakni setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasit atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 197 Jo 106 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat ( 2 ) dan Ayat ( 3 ) Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pelaku dan barang bukti berupa Carnophen/zenith dan Dextro beserta uang yang di duga hasil dari penjualan sebanyak Rp. 400.000,-  di amankan Jajaran Polsek Pelaihari.

 

Penulis : Achmad Wardana – Humas Polres Tala

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar