Jatanras Polres HST Ringkus Pelaku Pembunuhan Desa Murung B Hantakan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Misteri penemuan mayat di Lereng Gunung Mangkai Jembatan kedua Desa Murung B Rt. 02 Kecamatan Hantakan akhirnya terkuat. Mayat seorang laki – laki tersebut merupakan korban dari tindak pidana pembunuhan. Korban pertama kali ditemukan oleh seorang petani yang sedang menuju ke area kebun karet, Senin (30/4/2018) pukul 06.00 Wita.

Menurut keterangan pria yang bekerja menoreh pohon karet tersebut, saat pergi ke kebun karet, dia melihat ada sosok seorang laki-laki yang penuh dengan luka dan darah disekujur tubuhnya. Posisi korban berada ditepian bahu jalan raya dalam keadaan telungkup.

Melihat hal tersebut, petani ini langsung bergegas menuju ke Polsek Hantakan untuk menceritakan kejadian tersebut. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Hantakan beserta anggotanya segera menuju ke TKP serta melaporkan kejadian ini ke Polres HST.

Selanjutnya anggota Polsek Hantakan dan Polres HST melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan kejadian tersebut, korban dievakuasi ke Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai untuk dilakukan otopsi dan visum etrepertum.

Diketahui korban berinisial RL (27) warga Desa Kundan Haruyan Dayak Rt.01 Rw.01 Kecamatan Hantakan Kabupaten HST. Korban mengalami luka bacok pada bagian pelipis kepala sebelah kiri, bagian pergelangan tangan kanan hampir putus, luka bacok pada bagian kepala atas, leher bagian belakang hampir putus, luka pada kepala bagian belakang, luka pada pundak kanan, luka tusuk pada punggung belakang dan luka terbuka pada lengan tangan kanan.

Adapun barang bukti yang ada disekitar TKP berupa KTP atas nama korban, sebuah dompet warna cokelat yang berisi uang tunai Rp. 500.000,-, sebuah HP Nokia warna biru, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor merk Suzuki, sebilah pisau belati yang terlepas dari kumpang / sarungnya, sepasang sandal karet warna cokelat dengan lis hitam serta sepasang sandal karet warna merah muda dan hitam.

Dari hasil penyelidikan Unit Jatanras Polres HST, pelaku diketahui berinisial BJ (18) warga Desa Munggulahung Rt. 004 Kecamatan Peramasan Bawah Kabupaten Banjar. Pelaku saat itu sedang berada di Desa Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Tidak mau buruannya kabur, Unit Jatanras Polres HST dengan dibantu oleh Unit Jatanras HSS dan Polsek Loksado melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu (16/6/2018) sekitar jam 14.15 wita.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa ini merupakan pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di sekitar kebun karet di Desa Murung B Hantakan.

“Korban ditemukan oleh seorang petani karet sekitar dua bulan yang lalu dengan penuh luka disekujur tubuhnya,” terang Kapolres HST.

“Pelaku berhasil ditangkap di Desa Loksado Kandangan, dengan diback up oleh Unit Jatanras Polres HSS dan anggota Polsek Loksado,” lanjut Kapolres HST.

“Untuk pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP karena telah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar