Jatanras Polres HSU Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Dalam kasus ini petugas menangkap MRM alias RZ Bin Taufikurahman (29 tahun) di Rumah Makan Melati Jalan Abdul Ghani Majedi Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, Minggu (14/10/2018) pukul 21.00 wita.

Ditangkapnya warga Jalan K.H Ahmad Dahlan No.043 Rt.04 Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU itu berdasarkan Hasil Penyelidikan Unit Jatanras Polres HSU pada hari Sabtu 20 Oktober 2018 pukul 16.00 Wita.

Berdasarkan penyelidikan itulah, Unit Jatanras Polres HSU melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat ini telah diamankan di Polres HSU beserta barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk AXIOO dan 1 (satu) buah Kartu Debit BNI untuk proses lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar