Jelang Idul Adha, Kapolda Kalsel Terbitkan Maklumat Larangan Penimbunan Bapok

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana mengeluarkan Maklumat. Maklumat dikeluarkan untuk mencegah adanya penimbunan kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Adha 1439 H.

Maklumat tersebut dikeluarkan 3 Agustus 2018 dengan Nomor MAK/04/VIII/2018 tentang Larangan Penimbunan Barang Kebutuhan Pokok dan Memperdagangkan Barang Yang Tidak Memenuhi Standar. ‘’Maklumat ini sudah disebar ke jajaran Polda Kalsel,” kata Kapolda Kalsel.

Maklumat ini berupaya menjamin ketersediaan pangan sebagai dasar kebutuhan manusia yang paling utama dan stabilisasi pasokan dan harga pangan bagi masyarakat. Sementara itu, poin-poin yang terkandung di dalam Maklumat tersebut di antaranya, Kapolda mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, diharapkan tidak membeli atau menggunakan bahan pokok yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan, kadaluarsa serta tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya diimbau, apabila mengetahui ada penimbunan bahan pokok atau peredaran barang makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar, masyarakat diminta segera memberitahukan atau melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat. “Kalau ada temuan, masyarakat diminta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. Nanti biar Tim yang bergerak,” kata Jenderal bintang dua tersebut.

Apabila dengan sengaja menimbun atau menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang di subsidi pemerintah, maka pelaku melanggar pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara selam 7 tahun dan denda Rp. 100 Milyar, dan pasal 104 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp. 50 Milyar.

Sementara apabila memperdagangkan dan/ mengedarkan barang yang tidak memenuhi standar / tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pelaku dijerat dengan pelanggaran pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp. 2 Milyar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar