Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar Apel Gabungan sebagai tindak lanjut penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Apel Gabungan 3 (Tiga) Pilar Kota Banjarmasin (Polri, TNI dan Pemerintah Daerah) ini berlangsung di Halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (20/4/2020) pagi.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian uji kesiapan pelaksanaan PSBB untuk wilayah hukum Polresta setempat.
Dalam pelaksanaanya setelah turunnya surat dari Kementerian Kesehatan RI, Polresta Banjarmasin bersama TNI dan Pemerintah Daerah melaksanakan Sosialisasi memberikan edukasi informasi kepada masyarakat tentang berlakunya PSBB di Kota Banjarmasin.
Tahapan sosialisasi berlangsung selama tiga hari dan penerapannya akan berlangsung pada 3 (Tiga) hari kedepan atau pada hari Jumat 24 April 2020 mendatang.
“Sekarang baik dari Polresta Banjarmasin, Pemkot Banjarmasin, serta Kodim sedang melakukan sosialisasi tentang PSBB di Banjarmasin,” ucap Kapolresta.
Dengan diterapkannya PSBB, ucap Kapolresta, maka akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Untuk itu masyarakat di Kota Seribu Sungai ini dihimbau untuk tetap berada di rumah dan tetap memakai masker disetiap aktifitas.
Selain dilakukan upaya penyemprotan cairan desinfektan sembari melakukan imbauan-imbauan Kamtibmas dan standar protokol kesehatan penanganan wabah Covid-19, sesuai regulasi yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2020, tentang PSBB.
Pada kesempatan ini, ia meminta kepada seluruh personel dan petugas yang terlibat agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
“Masyarakat butuh diayomi dan diberikan pengertian demi mencegah terjadinya perluasan penyebaran wabah Covid-19, khususnya di wilayah hukum Polresta Banjarmasin,” tegasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto