John Lee Cs Polres HST Polda Kalsel Kembali Beraksi, Pengedar Narkoba Diringkus

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tidak ada ampun untuk Narkotika, hal itu terus digelorakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.

Kali ini, Tim berhasil mengungkap Kasus yang diduga dilakukan oleh Tersangka ZS (54) warga Perintis Kemerdekaan Rt. 004 Rw. 002 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai.

ZS yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diringkus di rumah dikediamannya pada hari Senin (19/10/2020).

Pengungkapan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yaitu Kebijakan ke-3 (Tiga) Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, Giat Gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS, penyidikan secara cepat, tepat dan transparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.

Kasus ini terungkap bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 004 Rw. 002 Desa Benawa Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah tas kecil warna hitam berisikan 2 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,49 gram, 1 buah pipet kaca bening, 1 buah tutup bong lengkap dengan sedotan warna bening, 1 buah korek api gas warna kuning, 2 buah kotak plastik warna bening, 3 lembar plastik klip warna bening, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah plastik kresek warna hitam, serta 1 buah timbangan digital merk Kris Chef warna silver

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disimpan didalam 1 buah dompet warna hitam dikantong celana pelaku dan 1 buah Hp merk OPPO warna hitam.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan kejadian tersebut dan tersangka yang sudah diamankan di Mapolres HST akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Ucapan terimakasih pun disampaikan Kapolres HST atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap sembari menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar tidak mencoba-coba mengkonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar