John Lee CS Polres HST Ungkap Kasus Narkoba di Palajau

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Iptu Lamris Manurung, Tim Opsnal John Lee CS Satuan Resnarkoba Polres HST Polda Kalsel berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh RF (41) warga Desa Palajau Rt.003 Rw.002 Kecamatan Pandawan.

Pengungkapan oleh Tim Opsnal John Lee CS Sat Resnarkoba Polres HST Polda Kalsel ini sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan peredaran Narkoba sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yaitu Kebijakan yang ke 3 (Tiga) Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, Giat Gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS, penyidikan secara cepat, tepat dan transparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.

Pelaku RF diamankan Selasa 4 Agustus 2020 pukul 17.00 Wita, di Desa Palajau Rt.003 Rw.002 Kecamatan Pandawan tepatnya di depan rumah Pelaku. Penangkapan bermula saat Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku beserta barang bukti berupa 1 paket besar Sabu dengan berat bruto 5,0 gram, 7 paket Sabu dengan berat bruto 2,4 gram, 1 buah kotak rokok merk Troy warna hitam, 1 lembar tisu warna putih, 4 lembar plastik klip warna bening, 1 buah handphone merk Huawei warna hitam, Uang tunai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang kemudian diamankan ke Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran Narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba mengkonsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. “Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten HST, tidak ada ampun untuk Narkotika,” tegas Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar