Dipimpin Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Kompol Joko Sutopo, S.Sos, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten HSU melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati HSU Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Kamis (20/8/2020).
Kegiatan ini mengantisipasi Libur Nasional yang rawan berkumpulnya warga masyarakat di tempat umum khususnya pusat perbelanjaan, pasar, tempat wisata, maupun warung-warung yang ada di daerah hukum Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalsel sehingga berpotensi terhadap penyebaran Covid-19.
Tim Gugus Tugas terdiri dari Polres HSU, Kodim 1001/Amuntai dan Sat Pol PP, untuk kesekian kalinya membagikan masker gratis dan sosialisasi Perbup HSU sembari mengingatkan tentang protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, jaga jarak, serta selalu mencuci tangan dengan air dan sabun.
“Kami mengawasi aktifitas masyarakat dan secara umum pengunjung di Pasar Kasbah tempat jual beli sepeda motor sudah memakai masker, namun ada juga yang lupa, ketinggalan masker dan ada juga yang digantung dileher tanpa menutupi mulut dan hidung, malah ada yang memakai masker yang usang kotor, tentunya kami melaksanakan teguran dan memberikan pemahaman, tentang pentingnya memakai masker saat berada diluar rumah atau berada di kerumunan orang banyak,” tutur Kompol Joko Sutopo mewakili Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K., M.H.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi mendisiplinkan warga dalam percepatan penanganan Covid-19 ini, dilaksanakan oleh Polsek Jajaran bersinergi dengan instansi terkait di Kecamatan masing-masing secara terus menerus, sesuai program Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto