Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH. diwakili oleh Kabag Ren Kompol Syaiful Bahri, SH. menghadiri Rapat Paripurna Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Tanah Laut, Senin (19/3/2018).
Ahmad Yani resmi diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua DPRD Tanah Laut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Laut Chairuddin Anwar.
Otomasi kekosongan jabatan Ketua DPRD Tanah Laut saat ini diambil alih Wakil Ketua DPRD Tanah Laut Khairil Anwar selaku pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Tanah Laut.
Haryanto Tunggu SK Gantikan Ahmad Yani, Plt Ketua DPRD Tanah Laut Khairil Anwar mengaku hasil musyawarah pimpinan DPRD Tanah Laut, otomatis yang menjalankan pimpinan DPRD Tanah Laut, dirinya bersama dengan Wakil Ketua DPRD Tanah Laut Chairuddin Anwar.
Sekretaris DPRD Tanah Laut Achmad Taufik membenarkan bahwa Plt Ketua DPRD Tanah Laut dijabat sementara oleh Khairil Anwar hingga pelantikan Ketua DPRD Tanah Laut yang baru.
“Ahmad Yani setelah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut tentang pemberhentian sebagai Ketua, tentu haknya tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut,” kata Achmad Taufik.
Sebelum Rapat Paripurna Pemberhentian Jabatan Ketua DPRD Tanah Laut, Ahmad Yani sudah tidak lagi memimpin rekan-rekannya. Posisi pimpinan diambil alih Wakil Ketua DPRD Tanah Laut Khairil Anwar.
Jabatan Ahmad Yani sesuai petunjuk partai politik memilih Haryanto, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Tanahlaut, Tunggu SK Gubernur Kalsel.
Pelnatikan Haryanto sebagai Ketua DPRD Tanah Laut menggantikan kursi yang ditinggal Ahmad Yani, harus menunggu SK Gubernur Kalsel.
Itu dikatakan Sekretaris DPRD Tanah Laut Achmad Taufik seusai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut tentang pemberhentian pimpinan DPRD Tanah Laut.
“Berita acara Rapat Paripurna hari ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalsel melalui Bupati Tanah Laut untuk segera menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Tanah Laut,” kata Achmad Taufik.
Plt Ketua DPRD Tanah Laut Khairil Anwar membenarkan surat dari Gubernur Kalsel yang memberhentikan Ahmad Yani dan mengangkat penggantinya akan diteruskan ke Sekretariat DPRD Tanah Laut. Kami akan menentukan agenda pelantikan melalui rapat badan musyawarah,” kata Khairil Anwar. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto