Kaget Dengan Kedatangan Polisi, Pengunjung Warung Malam Buang Sajam ke Bawah Meja

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Dalam rangka menjaga situasi yang aman dan kondusif anggota Polsek Batang Alai Selatan (BAS) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel aktif melaksanakan Patroli Malam, dalam pelaksanaan Patroli Reskrim Polsek BAS Telah berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 berinisial AW warga Desa Labuhan Rt,006/003 Kecamatan Batang Alai Selatan, Senin (31/8/2020).

Pengungkapan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yaitu Kebijakan yang ke-3 (tiga) Penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, Giat Gakkum Seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.

Penangkapan tersangka AW berawal pada saat anggota Polsek BAS melaksanakan patroli rutin di warung malam Desa Lunjuk melihat seorang warga yang mencurigakan dan diketahui yang bersangkutan membuang senjata tajam kebawah meja warung tersebut yang kemudian petugas menanyakan kepada pengunjung warung tentang temuan 1 (Satu) Bilah senjata tajam jenis ujung tombak lengkap dengan kompang terbuat dari kayu dengan panjang besi 18,5 cm, panjang hulu 11 Cm.

Ketika petugas menanyakan kepemilikan sajam tersebut, salah satu pengunjung warung membenarkan bahwa senjata tajam yang dibuang tersebut adalah miliknya yang dibuang ke bawah meja karena takut ada petugas polisi yang datang.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Alai Selatan Polres HST Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah, serta selalu Taat dan Patuh Hukum dengan menjadi masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar