Dalam upaya pencegahan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) wilayah hukum Polsek Kintap, Kanit Binmas Polsek Kintap Aiptu M. Sinulingga sambangi warga masyarakat Kecamatan Kintap untuk melakukan Sosialisasi serta himbauan terkait hukum dan sangsi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, Rabu (14/2/2018).
Hal tersebut dilakukan dengan maksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara di bakar itu merupakan pelanggaran hukum dan pelakunya dapat di Pidanakan
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK. MH. mewanti-wanti kepada para Kapolsek “untuk lebih meningkatkan kegiatan Kanit Binmas Polsek dan Bhabinkamtibmas dalam sosialisasi dan penyuluhan karhutla, kegiatan ini diberikan kepada warga masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang dampak yang ditimbulkan dari Karhutla,” ungkap Kapolres Tanah Laut. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto