Kapolda Kalsel Apresiasi Dit Reskrimsus Dalam Pengungkapan Gas Oplosan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji yang berlokasi di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (18/9/2018).

Pengoplosan tabung gas tersebut merupakan isi gas elpigi yang berasal dari tabung gas 3 Kg kemudian dioplos dengan memindahkan isi ke dalam tabung gas elpiji 12 Kg.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H. saat Konferensi Pers di Halaman Kantor Gubernur Kalsel Banjarbaru, Rabu (19/9/2018) menjelaskan pengungkapan praktik pengoplosan tabung gas elpiji tersebut berawal dari adanya keluhan masyarakat atas kelangkaan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Selain itu ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah menurut hitungan yang benar tidak pas. Maka dilaporkanlah ke Ditreskrimsus Polda Kalsel yang selanjutnya, aparat menyelidiki dan berhasil menemukan lokasi praktik pengoplosan tabung gas elpiji tersebut.

“Anggota berhasil menemukan lokasi pengoplosan tabung gas yaitu di Berangas Permata Indah Blok 35 D Rt.20 Rw.001 Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola,” ungkap Kapolda Kalsel didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel.

Dari penggrebekkan itu, anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel berhasil menemukan barang bukti 18 tabung gas kosong ukuran 3 Kg, 23 tabung gas berisi ukuran 3 Kg, 12 tabung gas berisi ukuran 12 Kg, 6 tabung gas kosong ukuran 12 Kg, 1 tabung gas isi setengah ukuran 12 Kg, 2 pipa penyuling, 2 karet pengait, 1 regulator, 37 karet katup tabung gas, 40 segel tabung PT Sumber Kuin Alalak Raya, dan 6 segel tabung gas PT Goutama Sinae Batuah.

Hingga saat ini, kasus pengoplosan tabung gas 3 Kg ke 12 Kg sementara di tangani Ditreskrimum Polda Kalsel untuk dilakukan pengembangan kasus.

Pelaku di jerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat  (1) huruf (a) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp.2 Miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar