Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar Sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Selasa (22/10/2019) pukul 10.00 Wita. Sosialisasi yang digelar di Hotel Golden Tulip Banjarmasin ini dibuka langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.
Adapun sosialisasi ini disampaikan oleh Karo Renmin Bareskrim Polri beserta Tim dengan dihadiri Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, Pejabat Utama Polda Kalsel dan para Peserta Sosialisasi meliputi Polda Kalsel, Kalbar, Kaltim, Kalteng, Kaltara, NTB, NTT, Maluku dan Maluku Utara.
Dikatakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si, Perkap tentang Penyidikan tindak pidana ini wajib diketahui oleh para personel, terkhusus para Penyidik agar penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP, secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.
“Jadi, Perkap ini dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pidana agar para Penyidik dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tambah Kapolda.
Sementara itu sejumlah hal pun di sampaikan Karo Renmin Bareskrim Polri dalam mensosialisasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 ini, mulai dari penanganan Laporan Polisi, Tahap Penyelidikan, Tahap Penyidikan, Tahap Gelar Perkara, Tahap Bantuan Teknis Penyidikan, Pengawasan dan Penggendalian, hingga Evaluasi terhadap Penyidik.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto