Kapolda Kalsel Hadiri Pemberian Remisi Narapidana di Lapas Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Usai mengikuti pelaksanaan upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si bersama segenap jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkenan mendampingi Gubernur Kalsel H.Sahbirin Noor dalam rangkaian acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2019 bagi Narapidana dan Anak penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Banjarbaru.

Nampak hadir dalam kesempatan tersebut Dir Reskrimum, Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel Ny. Rinny Yazid Fanani, Wakil Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Sekda Provinsi Kalsel, Kajati Kalsel, dan Danrem 101/Antasari.

Gubernur Kalsel H.Sahbirin Noor membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI yang intinya menyampaikan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana sesuai Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006.

Remisi Umum dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, Cabang Rutan, atau LPKA.

Setelah pembacaan amanat dilanjutkan dengan pemberian cendramata dari Gubernur Kalsel H.Sahbirin Noor kepada narapidana.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si mengatakan Remisi tersebut di berikan oleh pihak yang berwenang dengan pertimbangan pertimbangan yang matang.

“Saya berharap para narapidana setelah keluar nanti dapat bersosialisasi dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ungkap Jenderal bintang dua tersebut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar