Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Menggelar Sidang Paripurna dengan 3 (Tiga) agenda kegiatan/pembahasan, Kamis (23/4/2020) pukul 10.00 Wita.
Ketiga agenda tersebut meliputi Pengambilan pokok – pokok pikiran DPRD Provinsi Kalsel sebagai rancangan APBD tahun 2020, Penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban laporan Kepala Daerah akhir tahun 2019, serta Penutupan Masa Sidang Pertama tahun 2020 dan Pembukaan Masa Sidang Kedua tahun 2020.
Ketua DPRD Provinsi Kalsel DR(HC). H.Supian HK, S.H., M.H. membuka Rapat Paripurna tersebut dengan dihadiri Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si, Danrem 101/Antasari Kolonel Inf Firmansyah, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsudin Noor, Kepala Perwakilan BI Kalsel, dan Kepala Ojk Regional 9 Kalimantan.
Dengan menerapkan protokoler Physical Distancing dan Wajib Menggunakan Masker kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalsel.
Berdasarkan laporan terhadap Pokok-pokok Pikiran Dewan yang disampaikan, disebutkan, penyampaian Pokok-pokok Pikiran DPRD sebagai hasil penjaringan aspirasi masyarakat adalah agenda rutin tahunan yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dikatakan bahwa dokumen Pokok-pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalsel menempati posisi yang sangat strategis untuk menjadi dasar dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar tidak lepas dari perwujudan visi-misi Kalsel.
Oleh karena itu, sebagai bagian tak terpisahkan dari dokumen perencanaan pembangunan, Pokok-pokok Pikiran DPRD Kalsel turut mewarnai arah kebijakan Musyawarah perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Sementara itu, disampaikan bahwa penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun anggaran 2019, merupakan amanat konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan Pertanggungjawaban yang di sampaikan adalah pelaksanaan hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah tahun anggaran 2019 selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel periode 2015-2020, terdapat sejumlah kebijakan, program dan strategi yang telah dilaksanakan serta inovasi baru yang dilakukan dengan dukungan anggaran pada APBD dan APBD Perubahan Tahun 2019.
Dalam kesempatan ini juga berlangsung Penutupan Masa Sidang Pertama tahun 2020 dan Pembukaan Masa Sidang Kedua tahun 2020.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto