Kapolda Kalsel Kembangkan Kasus Gudang Penyimpanan Zenith

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

zenith

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan kasus penggerebekan gudang Zenith di Kabupaten Hulu Sungai Utara terus dikembangkan.

“Saya apresiasi atas kinerja dari Polres Hulu Sungai Utara yang berhasil mengungkap kasus penyimpanan obat daftar G yang banyak disalah gunakan itu,” ucapnya di Banjarmasin, Minggu.

Ia juga mengatakan, untuk penyidik dan pihak Kepolisian Hulu Sungai Utara agar kasus tersebut terus dikembangkan dan proses hukum juga dijalankan.

Polisi juga harus bisa mengetahui kemana saja pelaku pemilik jutaan butir obat bebas terbatas atau lebih dikenal dengan pil koplo itu diedarkan atau didistribusikan.

“Saya tegakan proses hukum terhadap pelaku kasus ini akan terus dilakukan oleh jajarannya dan tidak permainan di dalamnya,” ujar orang nomor satu di lingkungan Polda Kalsel itu.

Agung terus mengatakan, bukti keseriusan dalam memproses kasus ini bisa dilihat dari perkembangan kasus di mana polisi sedang menelusuri pendistribusian obat daftar jenis Zenith itu apakah hanya di Kalsel atau ke daerah lain.

Penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta para saksi untuk mengetahui apakah ada oknum yang membekingan usahanya tersebut.

Untuk diketahui, penggerebekan gudang penyimpanan obat-obatan daftar G itu dilakukan Polres HSU pada Kamis (10/3) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita.

Penggeledahan dan penggerebekan itu dimulai dari Apotek Ceria di Jalan Abdul Gani Majedi Kota Amuntai, di tempat itu, obat Zenith yang disita mencapai jutaan butir tersimpan dalam karung warna putih.

Petugas kepolisian juga menggeledah gudang di depan MAN 1 Amuntai di Jalan Empu Jatmika yang juga diduga milik H Tinghui dan digudang itu kembali ditemukan kardus berisi obat jenis Zenith dan jamu-jamuan.

Saat penggrebekan dan penggeledahan gudang tersebut, pihak kepolisian langsung disaksikan oleh pemilik gudang H Tinghui dan Kepala Dinas Kesehatan HSU Drg Isnur Hatta, dengan jumlah total sebanyak delapan gudang.

Kemudian dari hasil temuan itu barang bukti berupa obat jenis Zenith Charnophen sebanyak 56 kardus dengan total 1.059.600 butir, dengan harga modal perbutir Rp20.000 hingga totalnya Rp2,2 milyar.

Sedangkan untuk jenis Dextro dengan jumlah 4 kardus, 5 box dan 2 bungkus, dengan total sebanyak 376.064 butir, untuk total modal sekitar Rp752.000.000.

Barang Bukti atas nama H Supian Sauri alias Tinghui beserta sembilan orang karyawannya langsung diamankan ke Mapolres HSU untuk s dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Rel/ant/tribrata

Berita Terkait

Tuliskan Komentar