Kapolda Kalsel Sidak ke Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Melihat Temuan Beras 2 Ton Legal yang Disalahgunakan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tribratanews.kalsel.polri.go.id- Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana turun langsung ke gudang beras milik Bulog, guna melihat beras legal yang disalah gunakan sebanyak 2 ton  yang dititipkan ke gudang Bulog Kalsel yang berhasil diamankan  Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalsel, hari Minggu sore (7/1/2018) di lokasi areal Pelabuhan Trisakti Bandarmasih Kota Banjarmasin.

Kapolda Kalsel yang datang didampingi Kepala Bulog Kalsel dan Kadis Perindag Kalsel memastikan, tindakan oknum pengusaha beras nakal sudah menyalahi aturan, bila terbukti bersalah dikenakan ancaman hukuman kurungan 2 tahun atau denda Rp4 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang ikut bermain melakukan tindakan mencampur beras milik Bulog. Yang biasanya untuk operasi pasar dicampur dengan beras umum untuk dijual kembalo dengan harga tinggi. Kami akan kejar pelaku lainnya,” tegas Kapolda Kalsel, usai melihat beras ilegal milik pengusaha berinisial BH tinggal di Jalan Gatot Subroto Kuripan Banjarmasin ini.

Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Rizal Irawan, saat sidak ke gudang beras milik Bulog di Pelabuhan Trisakti

Beras Bulog asal Vietnam oleh tersangka dicampur beras umum dengan mengganti karung polos putih untuk dijual tujuan Surabaya Jawa Tikur dengan harga tinggi. Sebelumya, melalui giat operasi lapangan, Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan beras medium yang merupakan beras impor dari vietnam sebanyak 375 karung atau sekitar 18.750 kg. Serta 50 lembar karung beras kosong bertuliskan bulog.

Akibat perbuatannya ini, tersangka  telah melanggar Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan.  Yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja, mencabut, menghapus, menutup, mengganti label, atau mencabut kembali dan atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa pangan yang di edarkan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar.

penulis/editor   : anang

publish                : hamsan

 

Berita Terkait

Tuliskan Komentar