Kapolres HST Ajak Warga Perangi Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dalam rangka menindak lanjuti kasus peredaran dan penggunaan Narkoba yang terjadi Rabu (5/9/2018) sekitar pukul 21.15 Wita, Satuan Reserse Narkoba Polres HST berhasil menangkap satu orang pengedar Narkoba jenis Sabu.

Satu orang pelaku tersebut berinisial MRY (23) warga Jalan Hevea Munti Raya Luar Rt.005/002 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pelaku ditangkap petugas ketika sedang bertransaksi sabu di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran Narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba melakukan giat penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis sabu – sabu dan berhasil menangkap satu orang pelaku,” ucap Kapolres HST.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Resnarkoba Polres HST yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Perintis Kemerdekaan sedang terjadi transaksi narkoba jenis sabu – sabu. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba Polres HST segera melakukan penyelidikan didaerah tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di sekitar jalan Perintis Kemerdekaan,” jelas Kapolres HST.

Petugas melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap MRY yang saat itu sedang menunggu pembeli (tepatnya di pinggir jalan).

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu didalam bungkus kotak rokok yang berada di sepeda motor pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,28 gram, satu buah handphone merk Oppo warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna merah nopol DA 6360 EN,” kata Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Perwira berpangkat melati dua tersebut. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar