Bertempat di ruang Lobby Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dilaksanakan Konferensi Pers terkait keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dan Sat Reskrim Polres HST dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Maturidi, Pjs. Kasat Reskrim IPTU Antoni Silalahi, S.H, Anggota URC, Anggota Provos dan Ps. Paur SubagHumas BRIPKA M. Husaini, S.E, M.M. dengan mengundang rekan wartawan media cetak dan online yang ada di Kabupaten HST, Jum’at (21/9/2018) pukul 14.30 Wita.
Dalam kasus ini petugas mengamankan tersangka TR (32 Tahun) di Jalan Ganesya Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai Kabupaten HST (tepatnya di depan Hotel Bhima) Kamis 20 September 2018 pukul 08.00 wita.
Bersamaan dengan diamankannya warga Jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 006/003 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten HST ini, petugas juga mengamankan barang bukti 90 butir Zenith, 11 butir Alprazolam, Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 buah Hp Samsung lipat warna hitam, 1 lembar plastik kresek warna hitam, 1 buah helm GM warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan no polisi DA 6656 KAM.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran Narkoba di Kabupaten HST dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST.
“Kami tidak akan pernah berhenti untuk memerangi terhadap setiap tindak pidana,” tegas Kapolres HST. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto