Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 2 (dua) buah Raperda Kabupaten HSU tahun 2018, dilaksanakan di Ruang Rapat Bertaqwa Kantor DPRD HSU Jalan Norman Umar no.44 Amuntai Kabupaten HSU, Selasa (16/1/2018) pukul 10.30 Wita.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kab.HSU H.Syahrujani di dampingi Wakil Ketua I H.Fathurahim dan Wakil Ketua II H.Mawardi dihadiri Wakil Bupati HSU H.Husairi Abdi, Lc, Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK, MH, Dandim 1001/ Amuntai diwakili Kasdim Mayor CZI H.Salim, SH, Kepala Kemenag, Ketua PA Amuntai, Wakil Ketua PKK, Jajaran Gatriwara dan Unsur Organisasi Perempuan serta Unsur FKPD Kabupaten HSU.
Agenda penyampaian jawaban kepala daerah tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati HSU yaitu Raperda tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah dan Raperda tentang Pencabutan atas PERDA Kabupaten Hulu Sungai Utara nomor 43 tahun tentang Restribusi izin Gangguan menimbang Kepentingan masyarakat Umum berlangsung lancar.
Wakil Bupati HSU menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD HSU terhadap 2 buah raperda tahun 2018, “Kami sependapat terhadap adanya partisi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah,” ucapnya dalam rapat paripurna DPRD tersebut.
Pada rapat yang digelar sehari sebelumnya, fraksi DPRD HSU telah mendukung dan menyambut baik terhadap kedua Raperda tersebut, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah HSU Nomor 43 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H. Husairi Abdi, Lc atas nama Kepala Daerah HSU menyampaikan terimakasih atas dukungan dan masukan-masukan yang disampaikan oleh DPRD terkait 2 buah raperda tersebut.
“Segala dukungan dan apresiasi yang diberikan merupakan wujud dan kesepahaman kita akan pentingnya 2 buah raperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah nantinya,” ujar H. Husairi.
“Pada prinsipnya kami sependapat apabila ketentuan mengenai adanya keterlibatan masyarakat dalam setiap pembentukan peraturan daerah. Mengenai hal tersebut, akan bicarakan lebih lanjut dalam rapat kerja yang akan datang, sehingga kita dapat diskusikan mengenai ketentuan partisipasi masyarakat ini”, pungkas H. Husairi.
Selanjutnya, Ketua DPRD HSU H. Sahrujani berharap kepada komisi-komisi dan anggota DPRD agar dapat menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas masing-masing dalam proses pembahasan perancangan peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kapolres HSU. AKBP. Agus Sudaryatno, S.IK, MH saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSU mendukung kegiatan dalam kesiapan dan keamanan nantinya.
“Polres HSU akan mendukung sepenuhnya kebijakan – kebijakan yang ada telah ditetapkan demi kemajuan pembangunan Kabupaten HSU,” terangnya saat dikonfirmasi Humas. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto