Kapolres HSU Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Intan 2020 Sesuai Protokol Kesehatan Di masa Pandemi Covid – 19

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Operasi Patuh Intan 2020 yang digelar serentak di Jajaran Polda Kalsel sesuai agenda Pimpinan Polri dan mengacu Program Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., telah dimulai sejak tanggal 23 Juli sampai tanggal 05 Agustus 2020 mendatang.

Mengawali pelaksanaan Operasi Patuh di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Apel Gelar Pasukan digelar yang dipimpin langsung oleh Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK., M.H. di halaman Apel Polres HSU Jalan Muhajirin No.02 Kelurahan Murungsari Kecamatan Amuntai Tengah, Kamis (23/7/2020) pagi.

Apel gelar pasukan kali dilaksanakan sesuai protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru disaat Pandemi Virus Corona atau Covid-19 dengan dihadiri Wakapolres HSU Kompol Irwan, S.ST., S.H., para Pejabat Utama Polres HSU, para Kapolsek dan personil jajaran Polres HSU.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Apel Gelar Operasi Patuh Intan 2020 kali ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, penuh disiplin sebagai obat situasi Pandemi Covid-19 saat ini.

“Utamakan protokol kesehatan, disiplin dan jalin komunikasi serta koordinasi internal pembinaan anggota juga secara eksternal diantaranya pelaksanaan pelaporan dan lain sebagainya,” tutur Kapolres.

Diakhir sambutannya Kapolres menekankan kepada seluruh anggota untuk selalu menjaga mengutamakan keselamatan dan keamanan dilapangan serta laksanakan tugas dengan humanis,  ikhlas dan jadikan tugas sebagai ibadah.

Meski dimasa Pandemi Covid-19, pelaksanaan Operasi Patuh Intan tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam menuju adaptasi kebiasaan” Papar Kapolres.

Dalam Operasi Patuh Intan 2020, petugas mengedepankan 8 prioritas penindakan pelanggaran yaitu Menggunakan handphone saat berkendara, Melanggar rambu – rambu, Tidak menggunakan helm SNI, Tidak menyalakan lampu utama, Berkendara dalam keadaan mabuk, Tidak menggunakan safety belt, TNKB tidak sesuai dan melebihi batas maksimum muatan. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar