Kapolresta Banjarmasin Pimpin Pemusnahan 34,49 Kg Sabu dan 29.984 Butir Ekstasi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Sebanyak 36,49 Kilogram Sabu-sabu dan 29.984 butir Ekstasi dimusnahkan Polresta Banjarmasin Polda Kalsel dengan menggunakan Incinerator milik RSUD Moch Anshari Saleh Banjarmasin, Selasa (1/12/2020) pagi.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. yang memimpin giat Pemusnahan tersebut mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus Satuan Narkoba selama tiga bulan terakhir.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini termasuk 42.9 Kilogram Narkoba yang kita aman beberapa saat lalu,” ucap Kapolresta Banjarmasin.

Ia juga menjelaskan alasan pihaknya menggunakan tungku Incinerator yang merupakan pembakar limbah B3 tersebut agar semuanya bahan berbahaya yang terdapat dalam narkoba tersebut dapat terurai sehingga tidak berbahaya bagi lingkungan.

“Ini bentuk kerja sama kita dengan pihak rumah sakit dan sebelumnya sudah sering dilakukan,” terangnya.

Terlihat sebanyak 21 tersangka pemilik barang haram tersebut turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut. “Mereka kita hadirkan agar melihat langsung proses pemusnahan barang haram yang mengantarkan mereka ke balik jeruji besi itu,” kata Kapolresta Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin juga mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai dengan Amanat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di mana barang bukti bisa dimusnahkan di tingkat penyidikan namun disisakan sedikit untuk pembuktian di Pengadilan.

“Kita patut bersyukur bahwa dengan hasil pengungkapan kasus tersebut maka Kita telah berhasil menyelamatkan 554.593 Jiwa dari Bahaya Narkotika dengan estimasi 1 Gram Narkotika jenis Sabu dapat dipakai oleh 15 orang, dan 1 Butir Ekstasi dapat dipakai oleh 1 orang,” tutur Kapolresta Banjarmasin.

Pemusnahan barang bukti Narkoba itu dihadiri Dandim 1007 Kota Banjarmasin Kolonel Czi M Pola Ardiansa S, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., perwakilan Pemerintah Kota Banjarmasin, Pengadilan Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin dan RSUD Moch Anshari Saleh Banjarmasin. (Polresta Banjarmasin)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar