Bhabinkamtibmas Desa Tatah Mesjid Brigadir Mahmud Sabirin berkunjung ke Desa binaannya yang bertempat di Desa Tatah Mesjid untuk memberikan himbauan Bahaya Karhutla, Senin (2/4/2018).
Himbauan ini karena saat ini telah memasuki musim kemarau dengan maksud serta tujuan agar masyarakat tidak membuka hutan atau lahan dengan cara di bakar.
Kedatangan Bhabinkamtibmas langsung di sambut positif serta senyuman oleh warga sekitar salah satunya Bapak Hariyanto warga Rt.5 Desa Tatah Mesjid sambil berkata “Terimakasih Pak sudah datang ke Desa kami,” ungkap Bapak Hariyanto.
Kegiatan seperti ini akan terus di lakukan agar masyarakat yang belum mengetahui secara langsung himbauan dari Bhabinkamtibmas akan dapat diketahui dengan sendirinya.
Selain itu Bhabinkamtibmas Brigadir Mahmud Sabirin juga menyampaikan Sanksi Pidana bagi pelaku pembakaran hutan / lahan sesuai dengan, UU RI NO 18 TAHUN 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dan UU RI NO 32 TAHUN 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana ancaman pidana 5 – 10 tahun, yang mana sanksi pidana tersebut di maksudkan agar masyarakat mengetahui bahwa himbaun tersebut tidak main-main.
Ditempat terpisah Kapolsek Berangas IPDA ABDULLAH AKSANUN NI’AM, S.H. membenarkan kegiatan Bhabinkamtibmas tersebut dan menitip pesan melalui Bhabinkamtibmas bahwa kepada masyarakat diharapkan untuk selalu saling membantu tugas Kepolisian dan apabila menemukan atau mengetahui sesuatu yang mencurigakan segera melaporkan ke Polsek Berangas atau Bhabinkamtibmas.
Selain itu salinglah menjaga kerukunan antar umat beragama agar terjalin kehidupan berbangsa dan bernegara serta kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan damai. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto