Kasus Karhutla, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejari HSU

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Penegakan hukum terhadap pelaku pembakar lahan terus dilaksanakan. Seperti yang dilakukan Polres Hulu Sungai Utara (HSU) yang telah menyerahkan berkas perkara satu orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada Kejaksaan Negeri HSU.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, S.H., mengatakan, hari ini Rabu (16/10/2019), Unit Tipidter Satreskrim Polres HSU telah mengirimkan berkas dan barang bukti tersangka kepada Kejaksaan Negeri HSU.

Perkara Karhutla yang dilimpahkan ke Kejaksaan atas nama SU alias HT (64) warga Desa Kandang Halang No.130 Rt.03 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU dalam Laporan Polisi Nomor: LP /104/IX/2019/Kalsel/Res HSU, tanggal 21 September 2019. B/108/X/2019/Reskrim Tanggal 07 Oktober 2019.

“Tersangka SU alias HT (64) sengaja membakar lahan menggunakan korek api kayu, Senin 16 September 2019 pukul 16.30 wita di Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU. Ini jelas melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP dengam ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan atau Pasal 108 jo 69 ayat 1 UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H.

Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. menuturkan kasus ini berawal saat Tim Satgas Karhutla HSU melaksanakan Patroli diwilayah rawan kebakaran lahan di Desa Pasar Senin dan melihat pelaku sedang membersihkan lahan miliknya dan sekitarnya dengan cara membakar.

Saat ditanyakan oleh Tim Satgas, pelaku mengakui bahwa lahan tersebut ia bersihkan dengan cara dibakar untuk ditanami, kemudian Tim mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti seperti identitas pelaku dan korek api kayu. Diperkirakan luas lahan yang terbakar kurang lebih 2400 M2 yang kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polres HSU untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kabupaten HSU termasuk salah satu daerah yang terpapar kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Hingga saat ini, Tim Karhutla tetap melaksanakan patroli dan melaksanakan sosialisasi mencegah karhutla.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar