Kasus Pembunuhan Sopir di Benua Lima, 17 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Polres HSU) menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan terhadap RA di Terminal Banua Lima Kabupaten HSU.

Dari pantauan di lokasi, dalam rekonstruksi tersebut sedikitnya ada 17 adegan. “Ada 17 adegan,” kata Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. didampingi Waka Polres HSU Kompol H.M. Tukiman, SH., M.H. dalam Konferensi Pers Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana,  Kamis (24/10/2019) pukul 10.30 wita di Mapolres HSU.

Selain dihadiri Kapolres dan Waka Polres HSU, rekonstruksi tersebut juga dihadiri Kasat Reskrim AKP Kamaruddin, SH., Kasubbag Humas Iptu Alam Saktiswara, Kasipidum Kejari HSU Teddy Hartawan, SH., MH., dan para Kapolsek Jajaran Polres HSU.

Dalam rekonstruksi tersebut, adegan dimulai saat tersangka RM sedang minum-minuman beralkohol bersama beberapa orang lainnya dan elang beberapa waktu kemudian korban RA yang menggunakan mobil truck tiba dilokasi kejadian dan ikut minum bersama.

Setelah korban minum, ia pun langsung pergi menuju meja catur disamping sebelah kanan warung samping terminal Benua Lima untuk bermain catur sedangkan tersangka pergi kewarung untuk makan mie.

Saat itulah tersangka RM mendengar korban RA mengatakan hal yang tidak disukai oleh tersangka dan menyinggung tersangka hingga muncul pikiran ingin menghabisi korban.

Mendengar ucapan dari korban, tersangka kemudian pergi mengambil barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau sangkur sepanjang 24 CM di rumah tersangka dan kembali ke lokasi kejadian.

Setibanya dilokasi kejadian, tersangka langsung mengarahkan senjata tajam jenis pisau sangkur yang dipegangnya kearah sebelah kanan leher korban dan langsung menyayat leher korban.

Melihat korban berdiri dan ingin lari, tersangka kemudian menusukan kembali senjata tajam kearah bagian tubuh belakang korban.

Meski korban sempat berlari kearah Jalan Terminal Benua Lima  namun korban akhirnya terjatuh di atas trotoar pinggir Jalan Terminal Benua Lima dengan banyak mengeluarkan darah.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. menuturkan tersangka RM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar