Kawanan Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap Jajaran Resnarkoba Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tangkapan besar narkoba kembali ‘ditorehkan’ pihak Kepolisian di Banua. Itu setelah jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 5,311,19 Kg Shabu dan 241 butir pil Ekstasi alias Ineks dari tiga orang.

Dalam Komperensi Pers yang dilaksakanakan di Halaman Mapolresta Banjarmasin Kamis (6/12/2018), Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si didampingi Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs. Sumarto, M.Si, dan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’i, SIK, Kabid Dokkes AKBP dr. Erwinn Zainul Hakim, MARS, M.H.Kes, dan Kabid Kum AKBP Mohamad Ridwan, SH., SIK mengatakan bahwa Narkoba jenis Shabu tersebut berasal dari jaringan Malaysia – Padang – Banjarmasin. Dua orang kurir dari Jawa dan Jakarta turut diamankan petugas kepolisian.

Kedua orang tersangka dengan barang bukti 5 kg Shabu tersebut yakni MAF Bin AR (21 tahun) warga Komplek Pondok Cilegon Indah Blok B.34 No.06 Rt.04 Rw.05 Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, dan MF alias RZ Bin IS (Alm) (23 tahun) warga Jalan Mawar Komplek Jakarta Timur X Sari Kelurahan Jakarta Timur Kecamatan Pasar Rabu.

Sedangkan, satu tersangka lainnya dengan barang bukti Narkotika Gol I jenis Shabu dan XTC dengan berat 311,19 gram Shabu dan 241 butir XTC warna biru logo *R*. Pengungkapan ini berkat kerjasama Dit Resnarkoba Polda Kalsel dan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si menyatakan, jika penangkap besar narkoba ini membuktikan jika wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), masih menjadi pasar potensial penyebaran ‘barang haram’ tersebut. “Karenanya, mari bersama-sama perangi narkoba,” ajak Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.

Sementara itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs. Sumarto, M.Si, dalam kesempatan tersebut mengatakan dimulai pada Senin (26/11/2018), saat petugas Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin memperoleh informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman narkoba jenis Shabu dari Malaysia ke Banjarmasin. Setelah itu petugas melakukan penyidikan lebih satu minggu di beberapa tempat yakni di Surabaya (Jawa Timur), Jakarta, dan Padang (Sumatera Barat).

Pada tanggal 1 Desember 2018, sekitar pukul 02.00 Wita, petugas langsung mengamankan kedua laki-laki, sebelum melakukan penggeledahan badan, tepatnya di Hotel Pesona, Jalan Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mendapatkan sebanyak tujuh paket besar Shabu, yang seluruhnya berjumlah 5 Kg.

“Untuk pengantaran Shabu sebanyak itu, kurir diperkirakan mendapat upah sebesar Rp.18 juta hingga Rp.20 juta,” ucap  Kapolresta Banjarmasin.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar